Cari Blog Ini

Larangan Memotong Rambut & Kuku Bagi PeQurban Ditinjau Dari Beberapa Pendapat Ulama

Hadits ini menunjukkan larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijah.

Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Mereka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.


BERBAGAI PENDAPAT ULAMA

Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijah dan berniat untuk berqurban.

PENDAPAT PERTAMA
Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban. Secara zhohir (tekstual), pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan qurbannya disembelih. Misal, hewan qurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.

Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan di atas.

PENDAPAT KEDUA
Pendapat ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.

Pendapat kedua menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). Artinya di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.

PENDAPAT KETIGA
Yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.

Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.

PENDAPAT YANG LEBIH HATI-HATI
Pendapat yang lebih hati-hati adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas. Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat-sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan.


APA YANG DIMAKSUD RAMBUT YANG TIDAK BOLEH DIPOTONG?

Yang dimaksud dengan larangan mencabut kuku dan rambut di sini menurut ulama Syafi’iyah adalah dengan cara memotong, memecahkan atau cara lainnya. Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api. Rambut yang dilrang dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan.


HIKMAH LARANGAN

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim. Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.


Demikian kami kedepankan artikel ini agar bisa menambah wawasan kita berikut dalil-dalil di belakangnya.

Bagi yang hendak berqurban dan cenderung memilih untuk menahan tidak memotong rambut dan kuku sebelum hewannya diqurbankan, ada baiknya merapihkan terlebih dahulu rambut & kuku menjelang memasuki Dzulhijjah dan bersabar untuk memotongnya hingga hewan qurbannya telah disembelih.

Wallahu a'lam bish shawab

Semoga bermanfaat

1 komentar:

berbagi

Choose your favourite font

Font Widget by Tutorial Blogspot

Kamera Pengintai

Suported sedikit Berbagi

jam spongebob

<a href=http://www.tutorialblogspot.com/></a>

Blog Archive

Blogroll

Total Tayangan Halaman

pengunjung online

Widget Visitors Online by Tutorial Blogspot

Pengikut

gratis sms

cursor spongebob

Blogger Cursor by Tutorial Blogspot

selamat datang

Wellcome Notice byTutorial Blogspot

kembang api

Diberdayakan oleh Blogger.